faq:2021:10:28:000092355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > Kalau misalnya perusahaan kami (perusahaan asuransi) berencana untuk memberikan reward berupa cashback kepada karyawan yang membeli produk asuransi perusahaan. Apakah ada pemotongan pajaknya atas reward tersebut? jadi rewardnya berupa cashback karena membeli produk asuransi. apakah atas pemberian cashback itu perusahaan potong PPh 21 nya? cashback nya berupa uang
Jawaban
Terutang pph pasal 21 yg menerima OP, sebagaimana diatur dalam se24 tahun 2018
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092355_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion