User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092355_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > Kalau misalnya perusahaan kami (perusahaan asuransi) berencana untuk memberikan reward berupa cashback kepada karyawan yang membeli produk asuransi perusahaan. Apakah ada pemotongan pajaknya atas reward tersebut? jadi rewardnya berupa cashback karena membeli produk asuransi. apakah atas pemberian cashback itu perusahaan potong PPh 21 nya? cashback nya berupa uang


Jawaban

Terutang pph pasal 21 yg menerima OP, sebagaimana diatur dalam se24 tahun 2018

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W J K G
J J M M M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U A L J U
 
faq/2021/10/28/000092355_1234.txt · Last modified: (external edit)