faq:2021:10:28:000092352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin bertanya jadi Perusahaan kami ada Pusat dan Cabang, Saat pelaporan SPT PPh 21 kami laporkan di Cabang, Saat pelaporan SPT PPh 21 kami laporkan di Cabang, Untuk kode billing nya kami buat di pusat , apa boleh kode biling pusat ini kami attach di eSPT PPh 21 nya? ketentuan pembuatan kode billingnya bagaimana ya untuk Perusahaan kami yg terdapat Pusat dan Cabang
Jawaban
Pusat dan cabang terdaftar di KPP Madya Jakbar, mengacu pada pada ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a Per-05 tahun 2021. Pelaporan dan penyetoran menggunakan npwp pusat
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion