User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin bertanya jadi Perusahaan kami ada Pusat dan Cabang, Saat pelaporan SPT PPh 21 kami laporkan di Cabang, Saat pelaporan SPT PPh 21 kami laporkan di Cabang, Untuk kode billing nya kami buat di pusat , apa boleh kode biling pusat ini kami attach di eSPT PPh 21 nya? ketentuan pembuatan kode billingnya bagaimana ya untuk Perusahaan kami yg terdapat Pusat dan Cabang


Jawaban

Pusat dan cabang terdaftar di KPP Madya Jakbar, mengacu pada pada ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a Per-05 tahun 2021. Pelaporan dan penyetoran menggunakan npwp pusat

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Y​ F A D
P E G​ N S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A S E V
 
faq/2021/10/28/000092352_1234.txt · Last modified: (external edit)