faq:2021:10:28:000092350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 103 op beli rusun di satu developer make insentif ppn dtp. kalo kemudian beli rusun lagi atau rumah tapak di developer yg sama ataupun beda tetep yang trabsaksi ini dst gabisa manfaatin insentif itu lagi kan ya?
Jawaban
Ga bisa dapat lagi mba bonita, 1 unit rumah/rusun untuk 1 nik (pasal 5 pmk 106 tahun 2021)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092350_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion