faq:2021:10:28:000092347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: Saya dan istri memilih MT, dan kami masing masing masih UMMKN membayar PPh final Seandainya tahun ini Omzet suami melebihi 4.8M, dan istri belum melebihi 4.8M, apakah tahun depan istri wajib pembukuan dan menggunakan tarif umum?
Jawaban
#12A: Untuk PP 23, batasan 4,8M dilihat dari penggabungan P.Bruto dari keduanya, bukan sendiri-sendiri sesuai pasal 4 PP 23/2018. Untuk terkait batasan pembukuan tidak dijelaskan secara rinci, silakan konfirmasi KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion