User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau bertanya untuk PPN Kegiatan Membangun sendiri. jadi saya mau membangun rumah di sebidang tanah yang saya miliki. untuk jasa pembangunannya saya menggunakan tukang2 harian lepasan yang bukan merupakan badan usaha / bukan PKP, saya juga bukan PKP, apakah ada PPN yg harus dibayar ya? atau ada pajak lainnya yg harus dibayar?


Jawaban

Digali kembali apakah WP memenuhi kriteria KMS: Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) - konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; - diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan - luas keseluruhan palin

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R D​ N N U
A P K B H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N V L J V
 
faq/2021/10/28/000092329_1234.txt · Last modified: (external edit)