faq:2021:10:28:000092328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak tanya, kalo misalnya WP menggunakan jasa RS untuk Tes PCR buat pegawainya, pajak yang dikenakan apa aja ya? dasar aturanya ada kah?
Jawaban
PPh 23 Kalau untuk PPhnya apabila jasanya ada PMK 141/2015 maka terutang PPh 23. Yang mendapatkan insentif hanya yang memenuhi kriteria sesuai dengan PMK 239/2020 PPN Kalau untuk PPN: Yang dikecualikan PPN atas JKP sesuai dengan Pasal 4A ayat 3 huruf dan penjelasannya UU PPN stdd UU CIKA, itu ada huruf a. jasa pelayanan kesehatan medis; Kalau ngga masuk disitu dan pemberi jasa merupakan PKP maka terutang PPN mas. Penjelasan jasa pelayanan medis, di penjelasan UUnya ya mas
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion