User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menerima faktur pajak yang baru terbit di tahun 2021, padahal invoice dan tagihan dari vendor adalah tahun 2019. FP sudah lewat dari 3 bulan, sudah tidak bisa dikreditkan oleh WP, namun FP tersebut sudah dilaporkan oleh vendor. Apakah akan menjadi masalah pada perusahaan WP? Atau sanksinya nanti hanya kepada pihak vendor saja? Terima kasih


Jawaban

Dijelaskan sesuai dengan: Buat vendor: Pasal 14 (UU KUP stdd UU CIKA) ayat 1 huruf d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak ayat (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. PMK

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R​ Y I X
K G X I B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z​ M I U U
 
faq/2021/10/28/000092326_1234.txt · Last modified: (external edit)