Tanya
WP menerima faktur pajak yang baru terbit di tahun 2021, padahal invoice dan tagihan dari vendor adalah tahun 2019. FP sudah lewat dari 3 bulan, sudah tidak bisa dikreditkan oleh WP, namun FP tersebut sudah dilaporkan oleh vendor. Apakah akan menjadi masalah pada perusahaan WP? Atau sanksinya nanti hanya kepada pihak vendor saja? Terima kasih
Jawaban
Dijelaskan sesuai dengan: Buat vendor: Pasal 14 (UU KUP stdd UU CIKA) ayat 1 huruf d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak ayat (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. PMK
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion