User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092325_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#29Q PT A memiliki Piutang usaha kepada PT B sebesar 800, atas piutang tersebut dilakukan anjak piutang kepada perusahaan pembiayaan sebesar 700. pertanyaan nya adlaah selisih piutang saya yg 100 itu apakah dapat dibebankan secara pajak? mohion pencerahannya mas mbak


Jawaban

#29A: kalo ini termasuk ke dalam kategori kerugian atas penjualan harta, bisa dibiayakan. sesuai UU PPh Pasal 6 ayat (1) huruf d. untuk anjak piutang, yg diatur secara spesifik itu atas biaya pemupukan dana cadangan oleh perusahaan pembiayaannya. kalo dari pihak yg menjual piutangnya gak diatur secara khusus. jadi ikut ketentuan umum aja, untuk lebih lanjutnya sarankan konsul AR.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E Q P O
C C F A E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R L A H
 
faq/2021/10/28/000092325_1234.txt · Last modified: (external edit)