User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092311_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin tanya terkait Bunga RAK pada instansi Bank, terkait dengan bunga dari rekening antar kantor pusat dan cabang ini apakah merupakan objek PPh? Khususnya PPh 23 dan 4(2).


Jawaban

normatif sampaikan pada dasarnya Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Namun, sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 Pemotongan pajak tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Kalau yang termasuk bunga yang dikenakan PPH Final, itu terkait

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V I O K
L U​ Z S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W V​ P D
 
faq/2021/10/28/000092311_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1