User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya impor melalui jasa forwarding. lalu saya menyerahkan keperluan bea cukai dan pajak ke mereka, lalu di apk efaktur , muncul prepopulated data mengenai PIB, maka saya kreditkan PIB tersebut, etapi saat di cek ternyata tidak sesuai antara yang mengkreditkan (saya) dan SSP (perusahaan forwarding), yang berhak mengkreditkan siapa ya?


Jawaban

WP no respon. sesuai Pasal 2 huruf p PER-16/PJ/2021 surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; jika memenuhi ketentuan tsb maka bisa dianggap sebagai dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan FP dan bisa dikreditkan oleh pemilik barang

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A​ A R C F
H W J P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Z᠎ U S H
 
faq/2021/10/28/000092300_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1