faq:2021:10:28:000092290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q Mau tanya, apabila kita beli barang dr Non PKP itu kan otomatis tidak kena PPN ya? Berarti dr segi pajaknya atas biaya beli barang tsb boleh dibiayakan kan ya? tanpa harus dikoreksi fiskal?
Jawaban
#63A Kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh ya Kalo masuk ke pasal 6 bisa dibiayakan Kalo masuk ke pasal 9 ga bisa dibiayakan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092290_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion