User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092290_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#63Q Mau tanya, apabila kita beli barang dr Non PKP itu kan otomatis tidak kena PPN ya? Berarti dr segi pajaknya atas biaya beli barang tsb boleh dibiayakan kan ya? tanpa harus dikoreksi fiskal?


Jawaban

#63A Kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh ya Kalo masuk ke pasal 6 bisa dibiayakan Kalo masuk ke pasal 9 ga bisa dibiayakan

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V S᠎ V M​ T
F W C R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N F V Q
 
faq/2021/10/28/000092290_1234.txt · Last modified: (external edit)