faq:2021:10:28:000092289_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#45Q mas mbak kalau ppn tidak bisa dikreditkan perlu input di efaktur kah. ada dasar hukumnya?
Jawaban
#45A Masuk di formulir 1111 B3 ya Bisa pake lampiran per 29 2015
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092289_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion