User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092285_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika status spt normalnya LB kemudian ada pembetulan jadi menambah LB, gimana?


Jawaban

cek lampiran per-29/2015, harus digali dulu masa pajak setelah masa yang akan dibetulkan sudah dilapor belum,

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L Y A W
B᠎ D V Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J P A Y
 
faq/2021/10/28/000092285_1234.txt · Last modified: (external edit)