User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092282_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#67Q : mas/ mbak kalau misal ada perubahan status dari PMDN ke PMA itu cukup perubahan data aja atau harus daftar baru buat pindah ke kpp pma nya?


Jawaban

#67A: cukup perubahan data saja mas. karena kalau pindah ke PMA itu menggunakan KEP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I Y N P
F B S X᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F X A Y
 
faq/2021/10/28/000092282_1234.txt · Last modified: (external edit)