faq:2021:10:28:000092282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q : mas/ mbak kalau misal ada perubahan status dari PMDN ke PMA itu cukup perubahan data aja atau harus daftar baru buat pindah ke kpp pma nya?
Jawaban
#67A: cukup perubahan data saja mas. karena kalau pindah ke PMA itu menggunakan KEP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092282_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion