faq:2021:10:28:000092281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya pernah mempertanyakan mengenai impor yang tidak bisa diinput di versi efaktur 3.0 dan kring pajak menjawab untuk PPN impor di efaktur versi 3.0 dapat di input di bagian induk SPT Masa bagian II. B (PPN disetor dumuka pada masa pajak yang sama). apakah benar ?
Jawaban
Untuk dokumen BC 2.5 langsung diinput di Induk SPT Masa PPN, persisnya di nomor 2b induk. Piloting, user efaktur 3.0 Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn JKPLN: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , bc 4.1 input di 2b induk. Kode kpp adalah kode kpp administrasi. Untuk dokumen selain diatas coba konfirm kpp dulu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion