User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092281_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya pernah mempertanyakan mengenai impor yang tidak bisa diinput di versi efaktur 3.0 dan kring pajak menjawab untuk PPN impor di efaktur versi 3.0 dapat di input di bagian induk SPT Masa bagian II. B (PPN disetor dumuka pada masa pajak yang sama). apakah benar ?


Jawaban

Untuk dokumen BC 2.5 langsung diinput di Induk SPT Masa PPN, persisnya di nomor 2b induk. Piloting, user efaktur 3.0 Impor PIB (bc2.0), bc 2.8: No.pendaftaran#ntpn Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Sppbmcp: no.AWB#ntpn JKPLN: ntpn#kodekpp / pbk#kodekpp bc 2.3 masuk ke b3 bc 2.5 , bc 4.1 input di 2b induk. Kode kpp adalah kode kpp administrasi. Untuk dokumen selain diatas coba konfirm kpp dulu

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U G​ B P
X​ T T W S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M C Y A
 
faq/2021/10/28/000092281_1234.txt · Last modified: (external edit)