faq:2021:10:28:000092279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak mau mastiin, kalo wp ada lebih setor ppn, dia setor 42.940.013, tapi karena ada pm susulan, dia jadi lebih setor. harusnya dia terutangnya 42.756.620. kalo yg udah di bayarkan di masukin ke poin B PPN disetor dimuka terus kompen ke masa berikutnya, gamasalah kan ya?
Jawaban
bisa dimasukkan ke induk 2B
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092279_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion