faq:2021:10:28:000092276_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT tersendiri atas tahun pajak yg tdk tercakup karena perubahan tahun buku, harus disampaikan ke KPP secara manual ya? Apakah bisa via kurir?
Jawaban
spt tahunan bagian tahun pajak belum bisa pake espt.. apakah bisa pake form kertas dan disampaikan manual ke kpp/ dikirim via pos coba konfirm kpp
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092276_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion