faq:2021:10:28:000092275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dana kapitasi yg dibayarkan oleh BPJS ke klinik/RS itu masuk obek PPh?
Jawaban
kembali ke pasal 4 ayat 3 UU PPH sttd UU ciptaker. jika tdk termasuk dalam pasal 4 ayat 3, maka kembai ke pasal 4 ayat 1, sepanjang dianggap sebagai penambah kemampuan ekonomis dsb, maka merupakan objek pajak.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092275_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion