faq:2021:10:28:000092272_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau menanyakan untuk permintaan konsultasi dan surat penegasan terkait transaksi perpajakan, apakah bisa langsung ke direktorat PP? Apakah bisa dijawab dilayanan non npwp ya? Kemudian diberikan kontak apa yaa mas/mbak
Jawaban
minta penegasan lewat KPP terlebih dahulu, nanti agar diteruskan ke Direktorat PP apabila dibutuhkan.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092272_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion