faq:2021:10:28:000092264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan perihal E-Faktur, jadi perusahaan saya ada salah pembayaran kode MAP seharusnya kode MAPnya 411211-101 ( ppn atas royalty ) nah perusahaan saya malah bayar 411211-102 ( ppn atas jasa ), nah itu bagaimana apakah saya masukin dahulu ke e-faktur dengan kode map yang salah atau saya harus pbk dahulu baru saya buat pembetulan ?
Jawaban
yang diinput ke efaktur seharusnya sudah kap/kjs yang benar, bisa arahkan untuk pbk dulu baru lapor sptnya yaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092264_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion