faq:2021:10:28:000092260_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#49Q WP lapor realisasi pph 21 dtp masa 07/2021, uraian kode billingnya salah yakni “eks pmk 44” trs mau pembetulan kan skrg gabisa tp dari AR diinformasikan kl kode billingnya malah tdk ada. Jd WP bayar pph 21nya kah mas/ mbak?
Jawaban
#49A: kalau uraiannya tidak sesuai, berarti wp tidak melaporkan laporan realisasi sesuai dengan ketentuan yang ada. dan kalau tidak melaporkan sesuai ketentuan yg ada, maka wp tidak berhak menggunakan PPh 21 DTP. tidak berhak pakai DTP → berarti harus disetorkan PPh 21nya terkait info yg diberikan AR tadi, silakan konfirmasikan ke AR lagi aja mba, maksudnya kode billingnya gak ada ini gimana?
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092260_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion