User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092259_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

betul kak masa 09-2020 belum menggunakan web based. tapi sebelumnya saya sudah ada PB juga untuk masa 05-2020 dan 08-2020 menggunakan web based, dan bisa kak. saya masih ada BPE nya dan di web based juga ada. Mas, Mbak, Apakah memang memungkinkan pembetulan SPT masa sebelum pemberlakukan efaktur web based melalui web based? (masa 05 dan 08, 2020)?


Jawaban

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based dimulai sejak Masa Pajak September 2020. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema csv melalui DJPOnline dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai Masa Pajak September 2020. ‍ Namun demikian, dalam hal akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak September 2020, silakan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 3.0 kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline. Nah kemun

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P A L T
I F P N L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M F M Q
 
faq/2021/10/28/000092259_1234.txt · Last modified: (external edit)