faq:2021:10:28:000092256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami perusahaan di indonesia menjual barang ke perusahaan singapur tetapi penyerahan barang (BKP)dijakarta, apakah atas tagihan ke customer km yg ada disingapur tsb terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak ?
Jawaban
Kalau begitu tetap terhitung penyerahan DN, Harus dibuat faktur sepanjang melakukan penyerahan bkp oleh PKP. Pasal 72, PMK-18/2021
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092256_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion