faq:2021:10:28:000092254_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp sebagai lawan transaksi pengguna jasa (dari vendor yg memakai PP23) jadi saya tidak perlu potong PPh? melainkan vendornya yg melakukan penyetoran sendiri ? ini gmana ya ketentuannya?
Jawaban
Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018, kalau WP PP23 transaksi dengan pemotong dan menyerahkan sket pp23, maka nanti transaksi tersebut dipotong pph final pasal 4 ayat 2 atas peredaran bruto tertentu oleh pengguna jasanya (pemotong).
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092254_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion