faq:2021:10:28:000092253_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min di per-17/2021 spt unifikasi instansi pemerintah paling lama lapor tanggal 20, ppn put kan sebelumnya akhir bulan min (pmk9/2018), sekarang ngikut tanggal 20 ya min? jadi kalau lewat bakal kena sanksi telat lapor ppn juga min walau belum akhir bulan?“ Konfirmasi Mas/Mbak, ini ngikut ke per17 ya? batasnya 20 hari setelah akhir masa pajak?
Jawaban
betul, untuk spt unifikasi instansi pemerintah ikut yang diatur di PER-17/2021 yaa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092253_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion