faq:2021:10:28:000092247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT X menerima penghasilan diluar usahanya (jual-beli properti), yaitu berupa bunga pinjaman. atas bunga pinjaman tersebut apakah kena pph final?
Jawaban
atas penghasilan dari bunga pinjaman yang di luar usahanya merupakan objek pajak non Final.. sepanjang pihak pembayar bunga merupakan pemotong 23, maka dipotong pph 23
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion