User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092244_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila KMS dilakukan secara bertahap, maka KMS tersebut dianggap sebagai satu kesatuan kegiatan jika tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun, apakah jika lebih dari 2 tahun tidak dikenakan PPN?


Jawaban

Jika melebihi 2 tahun, tahun berikutnya dianggap membangun sendiri yg terpisah dari 2 tahun pertama. Apakah jadi objek KMS, kembali lagi dilihat memenuhi batasan kriteria KMS (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) atau tidak.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M E S S
Y H O L A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D O B L U
 
faq/2021/10/28/000092244_1234.txt · Last modified: (external edit)