faq:2021:10:28:000092244_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila KMS dilakukan secara bertahap, maka KMS tersebut dianggap sebagai satu kesatuan kegiatan jika tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun, apakah jika lebih dari 2 tahun tidak dikenakan PPN?
Jawaban
Jika melebihi 2 tahun, tahun berikutnya dianggap membangun sendiri yg terpisah dari 2 tahun pertama. Apakah jadi objek KMS, kembali lagi dilihat memenuhi batasan kriteria KMS (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) atau tidak.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092244_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion