faq:2021:10:28:000092239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, jika ada jasa di Luar Negeri, customer LN. Itu sebenarnya pemotongan PPh nya dimana? Jika di LN tidak potong, yg di Indonesia setor sendiri ya? Boleh ya pilih pemotongan nya dimana jika ada jasa di LN?
Jawaban
Digali dulu yang menyerahkan jasanya pihak LN/ pihak Indonesia. Jika pihak LN, terkait PPh 26. Jika pihak Indo, maka PPh 24
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion