faq:2021:10:28:000092237_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemotongan pph pasal 23 yang dilakukan instansi pemerintah pakai npwp instansinya atau rekanannya ya min? boleh info dasar hukumnya min“.
Jawaban
Bukti potong yang bikin Instansi Pemerintah selaku Pemotong, dasar hukum bisa mengacu ke PER 17/ 2021. Billing yang bikin instansi pemerintah jg, tidak pilih npwp lain..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092237_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion