User Tools

Site Tools


faq:2021:10:28:000092236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt pph pasal 22 apakah tidak bisa dikirim via pos mas mbak?


Jawaban

Per 02/2019 Pasal 6 Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui: c. pos dengan bukti pengiriman surat

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T T H᠎ S
F M Y H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K U​ G U Q
 
faq/2021/10/28/000092236_1234.txt · Last modified: (external edit)