faq:2021:10:28:000092236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt pph pasal 22 apakah tidak bisa dikirim via pos mas mbak?
Jawaban
Per 02/2019 Pasal 6 Penyampaian SPT oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan melalui: c. pos dengan bukti pengiriman surat
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/28/000092236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion