faq:2021:10:27:000128116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
baru registrasi e-faktur 3.0, harus isi sertifikat user..dan perusahaan tempat saya bekerja baru di kukuhkan sebagai PKP dan belum menerima sertifkat elektronik terbaru. Apakah saya harus menunggu dikirimkan sertifikat elektronik terbaru agar bisa buat faktur pajak?
Jawaban
Iya mas untuk registrasi di efaktur dan untuk membuat faktur pajak di efaktur membnutuhkan sertel, kalo memang belum diajukan silakan ajukan sertel dulu
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/27/000128116_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion