faq:2021:10:27:000100075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau buat SPT PPN Pembetulan Tahun 2017 dan 2018, tetapi databasenya itu hilang dan sudah kami minta ke KPP, lalu cara pembetulannya bagaimana ya? Saya mau buat faktur pajak pengganti karena ada kesalahan dalam penginputan Nilai DPP pada faktur pajak 02. Yang mau saya betulkan masa Agustus PB2 nihil, normal KB 9 jt, PB1 LB 14jt.
Jawaban
Pokonya kalau sptnya pembetulan 2018 dan 2017 jadi LB/KB sudah melewati batas waktu pembetulan. harusnya paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. UU KUP pasal 8 1a. Infoin juga untuk spt ppn sblum efaktur 3.0 atau web based, pembetulannya ttp pake csv yaa bukan web based
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/27/000100075_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion