User Tools

Site Tools


faq:2021:10:27:000100075_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau buat SPT PPN Pembetulan Tahun 2017 dan 2018, tetapi databasenya itu hilang dan sudah kami minta ke KPP, lalu cara pembetulannya bagaimana ya? Saya mau buat faktur pajak pengganti karena ada kesalahan dalam penginputan Nilai DPP pada faktur pajak 02. Yang mau saya betulkan masa Agustus PB2 nihil, normal KB 9 jt, PB1 LB 14jt.


Jawaban

Pokonya kalau sptnya pembetulan 2018 dan 2017 jadi LB/KB sudah melewati batas waktu pembetulan. harusnya paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. UU KUP pasal 8 1a. Infoin juga untuk spt ppn sblum efaktur 3.0 atau web based, pembetulannya ttp pake csv yaa bukan web based

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q​ O D R H
X P​ B K​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O A D Q
 
faq/2021/10/27/000100075_1234.txt · Last modified: (external edit)