User Tools

Site Tools


faq:2021:10:27:000093514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila wp pemotong PPh FInal krn lawan transaksi punya SKet. Dy kan tidak usah memotong n membuat billing dengan keterangan sebgaimana yang diatur di PMK9/2021. Nah pemotongnya tetep lapor di SPT masa kan?


Jawaban

betul, pemotongnya ttp lapor spt masa 4 ayat 2 ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P J D P
R S K F V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ R​ K I B
 
faq/2021/10/27/000093514_1234.txt · Last modified: (external edit)