faq:2021:10:27:000093514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila wp pemotong PPh FInal krn lawan transaksi punya SKet. Dy kan tidak usah memotong n membuat billing dengan keterangan sebgaimana yang diatur di PMK9/2021. Nah pemotongnya tetep lapor di SPT masa kan?
Jawaban
betul, pemotongnya ttp lapor spt masa 4 ayat 2 ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/27/000093514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion