User Tools

Site Tools


faq:2021:10:27:000092213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan terkait, penambahan modal perusahaan berupa aset (tanah) jadi direksi kami melakukan penambahan modal, berupa tanah… nah saya ingin menanyakan kewajiban perpajakan dari kegiatan ini (penambahan modal) itu apa saja?


Jawaban

Untuk penyertaan modal sendiri dikecualikan dari objek pajak sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c. Kecuali yang diserahkan berupa tanah dan/atau bangunan, maka kena PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A F F U
U B C᠎ H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M F A H
 
faq/2021/10/27/000092213_1234.txt · Last modified: (external edit)