faq:2021:10:27:000092213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan terkait, penambahan modal perusahaan berupa aset (tanah) jadi direksi kami melakukan penambahan modal, berupa tanah… nah saya ingin menanyakan kewajiban perpajakan dari kegiatan ini (penambahan modal) itu apa saja?
Jawaban
Untuk penyertaan modal sendiri dikecualikan dari objek pajak sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf c. Kecuali yang diserahkan berupa tanah dan/atau bangunan, maka kena PPh final atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/27/000092213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion