faq:2021:10:27:000092153_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya menerima surat pengembalian kelebihan pajak. untuk penerimaan dananya, biasa membutuhkan waktu berapa lama bu?
Jawaban
SE 36/2019. Yang diatur jangka waktu sampai penerbitan spmkp (surat pemerintah membayat kelebihan pajak). Kalau pencairan ke rekening wp, ini udah ranahnya kppn nanti. kalau untuk Penerbitan SPMKP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan atau sejak KPP menerima rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak dalam hal telah diterbitkan SKPKPP tanpa rekening.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/27/000092153_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion