faq:2021:10:26:000128110_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mbaa mau nanya, kalo WP asing bekerja kurang dari setahun (3 bulan) penghasilan netonya di spt 1770s itu diisi berdasarkan penghasilan yang disetahunkan (point 14 pada form 1721-A1) kan mbaa? bukan yg point 12?
Jawaban
<WRAP> halo mbak, maaf lama. Ini berarti wnanya baru ada npwp di pertengahan tahun atau yg kewajiban pajak subjektifnya tidak dari awal tahun ya kasusnya, kalo memang yang ditanya bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan kita jawab sesuai petunjuk pengisian di lampiran per-36/2015 ya mbak, di situ dijelaskan bahwa diisi sesuai dengan Bukti Potong Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang dilampirkan atau Bukti Potong lain. Ada penegasan di http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000128110_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion