faq:2021:10:26:000128105_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada situs E-PHTB menjelaskan jumlah pembayaran maksimal 10 NTPN. Yang saya ingin tanyakan bila pembayaran yang kami lakukan lebih dari 10, misal nya 60 kali berarti ada 60 NTPN. apakah layanan aplikasi ini dapat masih dapat memfasilitasi?
Jawaban
kalo lebih dari 10 ntpn gak bisa put melaui ephtb, bisa ke kpp ya kalo lebih dari 10 ntpn
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000128105_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion