faq:2021:10:26:000128102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba, WP menghitung kembali DTP PPh 21 Januari-September 2021 atas karyawannya. Ternyata ada LB DTP. Sudah ditanyakan apakah LB nya atas DTP semua atau ada atas penyetoran. WP info atas DTP semua. Aku udah infokan atas LB DTP tidak bisa dikembalikan ke WP atau dikompensasi ke Pegawai Lainnya. Untuk laporan realisasi Jan-Sep 2021, apakah perlu pembetulan?
Jawaban
iya mbak apabila ada kesalahan penghitungan dtp dengan realisasi yg dilaporkan, silakan bisa melakukan pembetulan laporan realisasi, cuman untuk masa juli secara ketentuan udh gak bisa ya pembetulan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000128102_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion