faq:2021:10:26:000123309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mendapat bupot pp23 dari lawan transaksi, apakah perlu diinputkan di ereporting karena lawan transaksi memotong pph final? apakah perlu dilampirkan di excel sheet pemotong/pemungut?
Jawaban
Setelah digali terdapat kesalahan penerbitan bukti potong, tarifnya aja 2%, bukan tarif pph final 0,5%. Kalau dia dipotong final harusnya bukti potongnya bukan gitu, Bukti potong pph final umkm adalah SSP. Karena dipotong tidak final, jadi ngga bisa dimasukin dalam excel ereportingnya ya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000123309_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion