User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000123309_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp mendapat bupot pp23 dari lawan transaksi, apakah perlu diinputkan di ereporting karena lawan transaksi memotong pph final? apakah perlu dilampirkan di excel sheet pemotong/pemungut?


Jawaban

Setelah digali terdapat kesalahan penerbitan bukti potong, tarifnya aja 2%, bukan tarif pph final 0,5%. Kalau dia dipotong final harusnya bukti potongnya bukan gitu, Bukti potong pph final umkm adalah SSP. Karena dipotong tidak final, jadi ngga bisa dimasukin dalam excel ereportingnya ya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H Y I V
C​ A M L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V M K L L
 
faq/2021/10/26/000123309_1234.txt · Last modified: (external edit)