User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000123306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan penjualan dan penyerahan BKP pada saat sebelum PKP tetapi pembayaran baru dilakukan setelah menjadi PKP, atas transaksi tersebut apakah wajib dibuatkan faktur?


Jawaban

Karna PPN terutang ketika ada penyerahan bkp atau jkp oleh PKP. Kembali ke ketentuan kalau belum PKP maka penyerahan tsb bepum terutang ppn

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D​ A L Z
Y A᠎ E F K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U O B K
 
faq/2021/10/26/000123306_1234.txt · Last modified: (external edit)