faq:2021:10:26:000123306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan penjualan dan penyerahan BKP pada saat sebelum PKP tetapi pembayaran baru dilakukan setelah menjadi PKP, atas transaksi tersebut apakah wajib dibuatkan faktur?
Jawaban
Karna PPN terutang ketika ada penyerahan bkp atau jkp oleh PKP. Kembali ke ketentuan kalau belum PKP maka penyerahan tsb bepum terutang ppn
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000123306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion