faq:2021:10:26:000122648_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pembuatan nota retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli ber-NPWP sebagaimana syarat data yang harus ada sesuai PMK 65/2010? misalnya pembeli OP non NPWP, artinya tidak diakui pengembalian BKP nya ya?
Jawaban
betul, yg bisa melakukan retur hanya pembeli ber-NPWP. karena isi nota retur salah satunya harus mencantumkan NPWP pembeli. Sehingga jika pembeli non NPWP, returnya tidak dapat diakui.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000122648_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion