User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000122648_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pembuatan nota retur hanya bisa dilakukan oleh pembeli ber-NPWP sebagaimana syarat data yang harus ada sesuai PMK 65/2010? misalnya pembeli OP non NPWP, artinya tidak diakui pengembalian BKP nya ya?


Jawaban

betul, yg bisa melakukan retur hanya pembeli ber-NPWP. karena isi nota retur salah satunya harus mencantumkan NPWP pembeli. Sehingga jika pembeli non NPWP, returnya tidak dapat diakui.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K P B᠎ B K
Q N P T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L W A V C
 
faq/2021/10/26/000122648_1234.txt · Last modified: (external edit)