faq:2021:10:26:000122644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika bank swasta memberikan fee collection kepada instansi pemerintah atas jasa penagihan angsuran kredit oleh bendahara, bagaimana peraturan PPh nya? bank swasta memberikan 1% dari total tagihan angsuran kepada instansi pemerintah
Jawaban
setalah digali transaksi yg dilakukan adalah bank swasta memberikan fee collection kepada pemerintah atas jasa penagihan angsuran kredit oleh bendahara. Untuk objek pemotongan pph 23 ini mengacu pada ketentuan PMK 141 th 2015, jika jasa yg dilakukan tidak terdapat dalam pmk tsb maka bukan merupakan objek pph 23 sehingga tidak dilakukan pemotongan. Sebaliknya apabila ada, silahkan lakukan pemotongan pph 23. Jika masih butuh penegasan silahkan ke KPP
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000122644_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion