Tanya
saya perusahaan penjual bahan minuman, dijual kembali ke agen atau perorangan. sewaktu pengiriman, saya menggunakan jasa ekspedisi yg sudah rutin bekerjasama untuk bayar ekspedisi nya, perusahaan saya bayarkan dulu ke ekspedisi nya. tapi setelah itu ketika saya tagihkan ke pembeli, saya tagih senilai invoice + biaya ekspedisi pertanyaannya apakah ketika saya bayar ke ekspedisi di potong pph23? apakah itu termasuk objek pajak?
Jawaban
sepanjang jasanya masuk ke dalam jasa yg ada di pmk 141 2015, maka merupakan objek pph 23. DPP pph 23 kan jumlah bruto ya DEFINISI JUMLAH BRUTO untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak da
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion