faq:2021:10:26:000115452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana jika kita memberi imbalan jasa hukum misalnya ke tenaga ahli (perorangan) di luar negeri (WNA)? apakah tetap harus setor PPN?
Jawaban
Ini setor mbak. Soalnya ga masuk syarat sebagai tenaga kerja yang dikecualikan. Jadinya pemanfaatan jasa hukum dari luar daerah pabean. Jasa hukum, sepanjang JKP ya harus setor
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000115452_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion