User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000115452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana jika kita memberi imbalan jasa hukum misalnya ke tenaga ahli (perorangan) di luar negeri (WNA)? apakah tetap harus setor PPN?


Jawaban

Ini setor mbak. Soalnya ga masuk syarat sebagai tenaga kerja yang dikecualikan. Jadinya pemanfaatan jasa hukum dari luar daerah pabean. Jasa hukum, sepanjang JKP ya harus setor

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F L B V
R X T B U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L A Y Y X
 
faq/2021/10/26/000115452_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1