User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000109812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya soal PPN DTP PMK 103 tahun 2021. Untuk mendapat insentif tersebut apakah ada syarat KLU utk PKP yang melakukan penjualan? Lalu, penerbitan 2 Faktur pajak (010 dan 070) untuk PPN DTP 50%, apakah dilakukan penerbitan setiap termin? atau bagaimana?


Jawaban

Nggak pake KLU ya, sepanjang memenuhi syarat yang diatur di PMK 103/2021 maka bisa memanfaatkan insentif. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Kalau memangdia harga jualnya di atas 2 M. Dapat insentif cuma 50%, buat FP 01 dan 07 setiap kali terutangnya PPN. FP dibuat pada saat terutangnya PPN, mana yang terjadi

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q E J V
R C C B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S K M​ F K
 
faq/2021/10/26/000109812_1234.txt · Last modified: (external edit)