User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000109811_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat ini kami sedang menyiapkan pelaporan ppn masa sept 2021. kami terima faktur pajak dari vendor. tapi kemudian vendor tersebut menerbitkan fp pengganti, dan tanggal yg tercetak di fp pengganti nya, itu bulan oktober. apa bisa kami kreditkan di sept ? atau baru bs dikreditkan di okt, sesuai dengan fp pengganti nya?


Jawaban

Tanggal FP pengganti adalah tanggal FP pengganti tsb dibuat. Jika pengganti dilakukan di bulan Oktober, tanggalnya sudah benar berarti di bulan Oktober. Untuk masa FP tetap mengikuti tanggal FP normalnya. Jika FP normal masa September, maka FP tsb dapat dikreditkan di masa September.Jika September sudah dilaporkan SPT nya, silahkan melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan FP pengganti tsb

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B D X U R
D Q O R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I L᠎ O G
 
faq/2021/10/26/000109811_1234.txt · Last modified: (external edit)