faq:2021:10:26:000109811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ini kami sedang menyiapkan pelaporan ppn masa sept 2021. kami terima faktur pajak dari vendor. tapi kemudian vendor tersebut menerbitkan fp pengganti, dan tanggal yg tercetak di fp pengganti nya, itu bulan oktober. apa bisa kami kreditkan di sept ? atau baru bs dikreditkan di okt, sesuai dengan fp pengganti nya?
Jawaban
Tanggal FP pengganti adalah tanggal FP pengganti tsb dibuat. Jika pengganti dilakukan di bulan Oktober, tanggalnya sudah benar berarti di bulan Oktober. Untuk masa FP tetap mengikuti tanggal FP normalnya. Jika FP normal masa September, maka FP tsb dapat dikreditkan di masa September.Jika September sudah dilaporkan SPT nya, silahkan melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan FP pengganti tsb
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000109811_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion