faq:2021:10:26:000092060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada WP nerbitin faktur 030, kan untuk PPNnya berarti dipungut dan disetor oleh BUMNnya ya, nah bagi si penerbit fakturnya ini laporannya gimana?
Jawaban
kewajiban bagi pkp rekanan adalah melaporkan fp yg telah diterbitkan tsb seperti biasa dalam spt masa ppn, dilampiri dgn salinan ssp yg diberikan oleh wajib pungut.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000092060_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion