User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000092060_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada WP nerbitin faktur 030, kan untuk PPNnya berarti dipungut dan disetor oleh BUMNnya ya, nah bagi si penerbit fakturnya ini laporannya gimana?


Jawaban

kewajiban bagi pkp rekanan adalah melaporkan fp yg telah diterbitkan tsb seperti biasa dalam spt masa ppn, dilampiri dgn salinan ssp yg diberikan oleh wajib pungut.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S R I Q
I C B F᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q N J T
 
faq/2021/10/26/000092060_1234.txt · Last modified: (external edit)