faq:2021:10:26:000092023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kita WP selaku pembeli seharusnya kan hanya membayar BPHTB, namun disni 'Pembeli' menanggung pajak atas penjualan tanah 'PHTB' apakah kita sbg pembeli membuat billing nya dengan NPWP kita sbg pembeli atau menggunakan NPWP penjual?
Jawaban
<WRAP> PPhTB tetap yang berkewajiban adalah penjual.. jelaskan normatif http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000092023_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion