User Tools

Site Tools


faq:2021:10:26:000092023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika kita WP selaku pembeli seharusnya kan hanya membayar BPHTB, namun disni 'Pembeli' menanggung pajak atas penjualan tanah 'PHTB' apakah kita sbg pembeli membuat billing nya dengan NPWP kita sbg pembeli atau menggunakan NPWP penjual?


Jawaban

<WRAP> PPhTB tetap yang berkewajiban adalah penjual.. jelaskan normatif http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U​ U V B
J S R᠎ N H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K J I U
 
faq/2021/10/26/000092023_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1