faq:2021:10:26:000092007_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk uang kompensasi yang diberikan kepada setiap karyawan menyelesaikan masa kontrak nya dalam PP 35 tahun 2021 apakah dapat diperhitungkan sebagai bonus dalam PPh Ps 21?
Jawaban
diperlakukan seperti bonus atau tidaknya balikin ke aturan yang ada di PER 16/ 2016.. bisa juga penegasan ke KPP…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000092007_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion