faq:2021:10:26:000092001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PER-18/PJ/2021, untuk keterangan “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama” diisikan di deskripsi BKP/JKP atau di kolom referensi ya?
Jawaban
Tidak diatur rinci penulisan utk keterangan tsb, karena di pasal 4 hanya mengatur asalkan ada mencantumkan identitas berupa penyelenggara distribusi tingkat pertama. Maka, bisa diinput di dua2nya saja (referensi dan deskripsi bkp/jkp), atau kalau wp mau sambil konfirm kpp jg boleh
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/10/26/000092001_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion